Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
a. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
b. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
c. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kedua : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Muharram 1426 H / 25 Februari 2005 M