oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
Definisi ash-Shidq (Kejujuran) dan Amanah
Kata (الصَّدْقِ) dalam etimologi bahasa Arab menunjukkan pada pengertian kekuatan pada sesuatu, baik berupa perkataan atau selainnya, yaitu kesamaan hukum atas realitasnya. Kata ini adalah anonim kata (الكَذِب). Sedangkan kata (الأَمَانَةِ) merupakan anonim dari kata (الخِيَانَة), yang memiliki pengertian: ketenangan hati, tasdiq, dan wafa’ (penunaian secara total).
Kata “jujur”, dalam istilah (terminologi) muamalah, adalah pernyataan transaktor yang sesuai dan tidak menyelisihi realitasnya. Sedangkan amanah adalah penyempurnaan akad transaksi dan penunaiannya, serta tidak menyelisihinya
Dalil Kaidah Ini
Kaidah ini telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah, dan ijma’. Allah telah mewajibkan pada hamba-Nya untuk berbuat jujur dan amanah dalam seluruh perkara, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (Qa. at-Taubah: 119)
Juga, firman-Nya ‘Azza wa Jalla,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.” (Qs. an-Nisa`: 58)
Ketika maksud dari muamalah adalah mendapatkan usaha dan keuntungan, sehingga terkadang membawa manusia untuk berdusta dan berkhianat, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat jujur, amanah, dan menjelaskan perkaranya dengan benar.
Allah Ta’ala berfirman,
فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“… Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Jangan pula kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman.” (Qs. al-A’raf: 85)
Juga, firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“… Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya).” (Qs. al-Baqarah: 283)
Demikian juga, perintah menunaikan akad-akad transaksi, seperti dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al-Maidah: 1)
Kesemua ayat-ayat ini menunjukkan bahwa dasar muamalah adalah kejujuran dan amanah.
Sedangkan, Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan hal ini banyak sekali, di antaranya adalah hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jual-beli itu dengan khiyar (hak pilih) selama belum berpisah–atau (beliau) menyatakan, ‘hingga keduanya berpisah.’ Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), maka berkah akan diberikan dalam jual-belinya, dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka berkah dihapus dalam jual-belinya.“ (Hr. al-Bukhari dan Muslim)
Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman berat bagi orang yang berdusta dalam muamalahnya, dalam sabdanya,
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga orang yang tidak diajak bicara dan tidak dilihat oleh Allah di hari kiamat, serta yang tidak disucikan dan yang mendapat adzab yang pedih. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar bertanya, ‘Mereka telah rugi dan menyesal. Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang berpakaian melebihi mata kaki (al-musbil), orang yang mengungkit pemberiannya (al-mannan), dan orang yang menutupi barang dagangannya dengan sumpah dan dusta.’ ” (Hr. Muslim)
Tidak cukup dengan itu saja, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang kebohongan dalam muamalah, sebagaimana beliau menegur pedagang yang menutupi aib barang dagangannya dengan menyatakan,
مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Apa ini wahai pedagang makanan?” Pedagang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak kamu taruh makanan tersebut di atas agar orang melihatnya? Barangsiapa yang berbuat bohong maka (dia) bukan (bagian) dariku.” (Hr. Muslim)
Hadits ini, mencakup semua jenis muamalah, baik berupa jual-beli, sewa-menyewa, syarikat, dan yang lainnya.
Kaidah dasar dalam kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah disampaikan oleh Imam al-Ghazali rahimahullahu dalam pernyataan beliau,
ألا يُحِبُّ لِأَخِيْهِ إِلاَّ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا عومل بِهِ شقَّ عَلَيْهِ وثقل عَلَى قَلْبِهِ فَلاَ يُعَامِلُ بِهِ أَخَاهُ
“Menginginkan untuk saudaranya seperti yang ia inginkan untuk dirinya, sehingga semua muamalah yang membuatnya susah dan menyusahkan hatinya, janganlah dilakukan untuk saudaranya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah sempurna keimanan seorang mukmin hingga ia mencintai untuk saudaranya segala sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.”(Hr. Bukhari dan Muslim)
Perinciannya disampaikan al-Ghazali dalam pernyataan beliau,
“Adapun perinciannya, ada dalam empat hal, yaitu:
1. Tidak memuji barang dagangannya dengan berlebihan (tidak memuji dengan mengungkapkan keunggulan yang tidak terdapat pada barang dagangannya).
2. Jangan menyembunyikan aibnya dan sifat-sifat jeleknya, sedikit pun.
3. Jangan menyembunyikan berat dan ukurannya, sedikit pun.
4. Jangan menyembunyikan harganya, yang seandainya orang yang ia muamalahi mengetahuinya tentulah ia tidak akan mau (membelinya).”
Demikianlah, kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah, sehingga imam Ahmad rahimahullahu melarang berdiplomasi dalam jual-beli, karena berisi tadlis (penyembunyian aib) dan tidak menjelaskan keadaan barangnya dengan seharusnya. Hal ini tidaklah khusus hanya dalam jual-beli saja, bahkan bersifat umum dalam semua muamalah.
Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Semua yang wajib dijelaskan, maka diharamkan untuk dilakukan diplomasi atasnya, karena itu adalah penyembunyian (hakikat) dan tadlis (penyembunyian aib).”
Rabu, 20 Oktober 2010
Kamis, 14 Oktober 2010
Pembiayaan berdasar prinsip jual beli murabahah
Murabahah adalah prinsip jual beli, sehingga semestinya tidak tepat jika disebut pembiayaan. Tetapi untuk memudahkan mengingat kita pakai istilah pembiayaan. (beberapa BMT juga menggunakan istilah pembiayaan untuk prinsip selain bagi hasil).
Murabahah adalah prinsip jual beli. Yaitu menjual barang sebesar harga pokok ditambah marjin keuntungan, di mana pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Pembeli dan penjual harus sama-sama tahu mengenai harga pokok dan menyepakati marjin. Sekali harga disepakati, harga tersebut yang berlaku sampai akad berakhir, artinya, harga kesepakatan tidak akan berubah sampai akad selesai. Dalam produk ini, BMT bertindak sebagai penjual.
Contoh:
Karti Laksmini ingin memiliki sepeda motor merk Gonda Super T seharga Rp. 10.000.000. Karti ke BMT untuk mendapat pembiayaan. Oleh BMT ditawari pembiayaan dengan prinsip murabahah. Jangka waktu 1 tahun, dibayar secara angsuran per bulan. Karti dan BMT menyepakati marjin untuk BMT adalah Rp. 1.000.000.
à dalam contoh tersebut, BMT bertindak sebagai penjual dan nasabah Karti sebagai pembeli. Keduanya mengetahui harga pokok dan menyepakati marjin.
Angsuran per bulan = harga pokok + marjin
Jangka waktu
= Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000
12 bulan = Rp. 916.667
Murabahah adalah prinsip jual beli. Yaitu menjual barang sebesar harga pokok ditambah marjin keuntungan, di mana pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Pembeli dan penjual harus sama-sama tahu mengenai harga pokok dan menyepakati marjin. Sekali harga disepakati, harga tersebut yang berlaku sampai akad berakhir, artinya, harga kesepakatan tidak akan berubah sampai akad selesai. Dalam produk ini, BMT bertindak sebagai penjual.
Contoh:
Karti Laksmini ingin memiliki sepeda motor merk Gonda Super T seharga Rp. 10.000.000. Karti ke BMT untuk mendapat pembiayaan. Oleh BMT ditawari pembiayaan dengan prinsip murabahah. Jangka waktu 1 tahun, dibayar secara angsuran per bulan. Karti dan BMT menyepakati marjin untuk BMT adalah Rp. 1.000.000.
à dalam contoh tersebut, BMT bertindak sebagai penjual dan nasabah Karti sebagai pembeli. Keduanya mengetahui harga pokok dan menyepakati marjin.
Angsuran per bulan = harga pokok + marjin
Jangka waktu
= Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000
12 bulan = Rp. 916.667
Pembiayaan berdasar prinsip bagi hasil mudharabah
Dalam produk pembiayaan ini, berarti BMT sebagai pemilik modal 100% dan nasabah sebagai pengelola 100%. Keduanya sepakat untuk bekerja sama membuat suatu usaha. Jika terdapat keuntungan, maka dibagi berdua sesuai nisbah. Jika terjadi kerugian akibat kesalahan pengelola, maka pengelola sendiri yang harus menanggungnya. Tapi jika kesalahan itu bukan karena kesalahan pengelola, maka pemilik dana (BMT) yang harus menanggungnya.
Contoh:
Juki Suprapto membutuhkan dana sebesar Rp. 10.000.000 untuk membuat usaha bengkel sepeda motor. Mengajukan pembiayaan mudharabah, dietujui oleh BMT. Jangka waktu 10 bulan, diangsur setiap bulan dengan bagi hasilnya. Nisbah BMT:Juki = 30% : 70%.
Angsuran pokok per bulan = Rp. 10.000.000
10 bln = Rp. 1.000.000
Bulan I
Juki untung Rp. 400.000
Bagi hasil untuk BMT = 30% x 400.000 = Rp. 120.000
Angsuran bulan I = Rp. 1.000.000 + Rp. 120.000 = Rp. 1.120.000
Bulan II
Juki rugi Rp. 200.000
a. akibat kesalahan Juki
Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000
Angsuran bulan II ini hanya sebesar pokoknya saja, karena Juki menderita kerugian sehingga tidak ada yang di bagi hasil antara Juki dan BMT. Dan karena rugi akibat kesalahan Juki, maka Juki sendiri yang harus menanggungnya.
b. bukan akibat kesalahan Juki Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000 = Rp. 800.000
Karena rugi bukan akibat kesalahan Juki, maka kerugian sebesar Rp. 200.000 tersebut ditanggung oleh BMT. Sehingga angsuran yang disetor Juki hanya sebesar Rp. 800.000 saja. Yaitu angsuran pokok dikurangi kerugian.
Contoh:
Juki Suprapto membutuhkan dana sebesar Rp. 10.000.000 untuk membuat usaha bengkel sepeda motor. Mengajukan pembiayaan mudharabah, dietujui oleh BMT. Jangka waktu 10 bulan, diangsur setiap bulan dengan bagi hasilnya. Nisbah BMT:Juki = 30% : 70%.
Angsuran pokok per bulan = Rp. 10.000.000
10 bln = Rp. 1.000.000
Bulan I
Juki untung Rp. 400.000
Bagi hasil untuk BMT = 30% x 400.000 = Rp. 120.000
Angsuran bulan I = Rp. 1.000.000 + Rp. 120.000 = Rp. 1.120.000
Bulan II
Juki rugi Rp. 200.000
a. akibat kesalahan Juki
Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000
Angsuran bulan II ini hanya sebesar pokoknya saja, karena Juki menderita kerugian sehingga tidak ada yang di bagi hasil antara Juki dan BMT. Dan karena rugi akibat kesalahan Juki, maka Juki sendiri yang harus menanggungnya.
b. bukan akibat kesalahan Juki Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000 = Rp. 800.000
Karena rugi bukan akibat kesalahan Juki, maka kerugian sebesar Rp. 200.000 tersebut ditanggung oleh BMT. Sehingga angsuran yang disetor Juki hanya sebesar Rp. 800.000 saja. Yaitu angsuran pokok dikurangi kerugian.
Pembiayaan berdasar prinsip bagi hasil musyarakah
Musyarakah adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerja sama antara beberapa mitra yang masing-masing mitra menyetorkan sejumlah dana (bisa sama atau berbeda) dan memberikan keahlian mereka untuk membuat suatu usaha dan mengelolanya secara bersama-sama. Apabila terdapat keuntungan, dibagi sesama mitra berdasar nisbah, apabila terjadi kerugian, kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing.
Dalam pembiayaan musyarakah ini, nasabah dan bank sama-sama menyetorkan modal untuk membuat usaha. Tetapi, bank tidak ikut serta dalam kepengelolaan usaha tersebut.
Contoh:
Paijo Ramelan mempunyai modal Rp. 10.000.000, ingin membuat usaha pabrik tahu, tetapi modalnya belum mencukupi. Paijo mendapat pembiayaan musyarakah dari bank syariah sebesar Rp. 15.000.000. Jangka waktu 1 tahun, diangsur tiap bulan beserta bagi hasil. Nisbah disepakati Paijo:BMT = 70% : 30%.
Angsuran pokok per bulan = Rp. 15.000.000 : 12 = Rp. 1.250.000
Bulan I
Keuntungan pabrik tahu Rp. 2.000.000
Bagi hasil untuk BMT = 30% x Rp. 2.000.000 = Rp. 600.000
Jadi angsuran bulan I = Rp. 1.250.000 + Rp. 600.000 = Rp. 1.850.000
Yang seperti contoh di atas tersebut disebut sebagai musyarakah menurun, artinya bagian modal salah satu mitra menurun terus secara bertahap sampai pada waktu yang ditentukan (dalam contoh di atas 1 tahun), salah satu mitra yang akan memiliki usaha tersebut. Dalam contoh di atas, bagian modal BMT terus menurun dari bulan ke bulan, karena sudah dikembalikan Paijo. Hingga nanti pada bulan ke-12 ketika pembiayaan musyarakah Paijo lunas, BMT sudah tidak memiliki modal (kepemilikan/kepesertaan) pada usaha pabrik tahu. Sehingga yang memiliki pabrik tahu tinggal si Paijo saja.
Apabila misalnya Paijo sepakat dengan BMT untuk tidak mengembalikan pembiayaan yang diterimanya, disebut musyarakah permanen. Artinya bagian modal masing-masing mitra terus sama sehingga kepemilikan usaha ada pada dua mitra tersebut tanpa dibatasi waktu.
Mengenai bagi hasil, ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan). Jika BMT memakai metode revenue sharing, berarti yang dibagi hasil antara BMT dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan tanpa dikurangi dengan biaya-biaya. Sedangkan apabila menggunakan metode profit sharing, maka yang dibagi hasil antara BS dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya (laba). Dua metode ini digunakan salah satu untuk semua produk yang berprinsip bagi hasil.
Dalam pembiayaan musyarakah ini, nasabah dan bank sama-sama menyetorkan modal untuk membuat usaha. Tetapi, bank tidak ikut serta dalam kepengelolaan usaha tersebut.
Contoh:
Paijo Ramelan mempunyai modal Rp. 10.000.000, ingin membuat usaha pabrik tahu, tetapi modalnya belum mencukupi. Paijo mendapat pembiayaan musyarakah dari bank syariah sebesar Rp. 15.000.000. Jangka waktu 1 tahun, diangsur tiap bulan beserta bagi hasil. Nisbah disepakati Paijo:BMT = 70% : 30%.
Angsuran pokok per bulan = Rp. 15.000.000 : 12 = Rp. 1.250.000
Bulan I
Keuntungan pabrik tahu Rp. 2.000.000
Bagi hasil untuk BMT = 30% x Rp. 2.000.000 = Rp. 600.000
Jadi angsuran bulan I = Rp. 1.250.000 + Rp. 600.000 = Rp. 1.850.000
Yang seperti contoh di atas tersebut disebut sebagai musyarakah menurun, artinya bagian modal salah satu mitra menurun terus secara bertahap sampai pada waktu yang ditentukan (dalam contoh di atas 1 tahun), salah satu mitra yang akan memiliki usaha tersebut. Dalam contoh di atas, bagian modal BMT terus menurun dari bulan ke bulan, karena sudah dikembalikan Paijo. Hingga nanti pada bulan ke-12 ketika pembiayaan musyarakah Paijo lunas, BMT sudah tidak memiliki modal (kepemilikan/kepesertaan) pada usaha pabrik tahu. Sehingga yang memiliki pabrik tahu tinggal si Paijo saja.
Apabila misalnya Paijo sepakat dengan BMT untuk tidak mengembalikan pembiayaan yang diterimanya, disebut musyarakah permanen. Artinya bagian modal masing-masing mitra terus sama sehingga kepemilikan usaha ada pada dua mitra tersebut tanpa dibatasi waktu.
Mengenai bagi hasil, ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan). Jika BMT memakai metode revenue sharing, berarti yang dibagi hasil antara BMT dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan tanpa dikurangi dengan biaya-biaya. Sedangkan apabila menggunakan metode profit sharing, maka yang dibagi hasil antara BS dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya (laba). Dua metode ini digunakan salah satu untuk semua produk yang berprinsip bagi hasil.
Langganan:
Postingan (Atom)