Kamis, 14 Oktober 2010

Pembiayaan berdasar prinsip bagi hasil mudharabah

Dalam produk pembiayaan ini, berarti BMT sebagai pemilik modal 100% dan nasabah sebagai pengelola 100%. Keduanya sepakat untuk bekerja sama membuat suatu usaha. Jika terdapat keuntungan, maka dibagi berdua sesuai nisbah. Jika terjadi kerugian akibat kesalahan pengelola, maka pengelola sendiri yang harus menanggungnya. Tapi jika kesalahan itu bukan karena kesalahan pengelola, maka pemilik dana (BMT) yang harus menanggungnya.
Contoh:
Juki Suprapto membutuhkan dana sebesar Rp. 10.000.000 untuk membuat usaha bengkel sepeda motor. Mengajukan pembiayaan mudharabah, dietujui oleh BMT. Jangka waktu 10 bulan, diangsur setiap bulan dengan bagi hasilnya. Nisbah BMT:Juki = 30% : 70%.
Angsuran pokok per bulan = Rp. 10.000.000
10 bln = Rp. 1.000.000
Bulan I
Juki untung Rp. 400.000
Bagi hasil untuk BMT = 30% x 400.000 = Rp. 120.000
Angsuran bulan I = Rp. 1.000.000 + Rp. 120.000 = Rp. 1.120.000
Bulan II
Juki rugi Rp. 200.000
a. akibat kesalahan Juki
Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000
Angsuran bulan II ini hanya sebesar pokoknya saja, karena Juki menderita kerugian sehingga tidak ada yang di bagi hasil antara Juki dan BMT. Dan karena rugi akibat kesalahan Juki, maka Juki sendiri yang harus menanggungnya.
b. bukan akibat kesalahan Juki Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000 = Rp. 800.000
Karena rugi bukan akibat kesalahan Juki, maka kerugian sebesar Rp. 200.000 tersebut ditanggung oleh BMT. Sehingga angsuran yang disetor Juki hanya sebesar Rp. 800.000 saja. Yaitu angsuran pokok dikurangi kerugian.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Mau tanya, bagaimana mengetahui pak Juki Laba atau rugi?
    Bagaimana menelusuri kesalahan, apakah itu kesalahan pak Juki atau bukan?

    Terimakasih atas penjelasnya

    BalasHapus