Jumat, 22 Juli 2011

Adab Berdagang Dalam Islam

Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebua ayat Allah berfirman, "...Allah telah menghalalkan jual beli..." (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya.

Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh ALlah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.

Diantara komponen tersebut adalah memperhatikan masalah akad. Yang membedakan ada tidaknya unsur Riba dan Gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama.

Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank Syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10%, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensioanl, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10%, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal,sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.

Beberapa sistem akad muamalah dikenal dalam Islam meliputi, pertama sistem murabahah. Jika akadnya murabahah , maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahan adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebihh sebagai laba. Misalnya A membeli produk dari pabrik. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan , " Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-

Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan pabrik. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B)

Kedua, Sistem mudharabah. Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabul maal (pemilik modal)
dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang di pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal , sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab dalam mudharabah berlaku hukm wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990:152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaan nya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah, 2/66). Mudharabah sendiri terdiri dari dua sitem yaitu muqhthalaqah dan yang kedua muqayyadah. Mudhorobah muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan muqoyyadah pada akdnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Ketiga, sistem musyarajkah. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaiman kontribusi terhadap aspek manajemennya. Musyawarah adalah akd kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Misalnya X bekerja sama dengan A untuk menjual produknya. Dalam kesepakatan, X menyediakan barang, sedangkan A menanggung biaya transportasi pemasaran. Selanjutnya hak masing-masing dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Adab-Adab Berdagang

Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara adab-adab tersebut anatar lain:

a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lam dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.

b. Ihsan. Ynag dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.

c. Bekerjasama. Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.

d. Tekun. Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.

e. Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.

f. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

Demikianlah beberapa adab dalam berdagang sehingga tercipta masyarakat yang haramoni dan sejahtera dan mendapat ridha dari Allah SWT.

Dari: M.ismail-Hidayatullah
sumber: http://www.muslimbusana.com/umum/adab-berdagang-dalam-islam/index.htm

Selasa, 28 Juni 2011

Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme

Oleh: Any Setianingrum, ME,Sy (Akademisi & Pemerhati Ekonomi Syariah)
Selain mengatur ibadah ritual yakni hubungan langsung dengan Allah Swt, Islam juga mengatur interaksi antar manusia lintas agama dalam kegiatan ekonomi, sejauh itu tidak melibatkan perkara, zat dan cara yang dilarang. Walaupun dalam kegiatan ekonomi, Islam berbicara masalah pengaturan hubungan, hak dan kewajiban antara pelaku ekonomi baik muslim maupun non muslim secara adil, namun apakah sistem ekonomi syariah tidak berseberangan dengan tujuan negara Republik Indonesia yang bukan negara Islam, atau dengan kata lain apakah sistem ekonomi syariah berseberangan dengan nasionalisme?
Salah satu nilai yang dijunjung tinggi dalam kegiatan ekonomi Islam adalah amanah dan memperhatikan tingkatan maslahah/sistem prioritas sesuai syariah. Contohnya dalam kegiatan produksi dan konsumsi, sebagai aplikasi dari nilai amanah, Islam menganjurkan memberdayakan sumber daya yang telah dikaruniakan Allah Swt di sekitar kita terlebih dahulu, baru jika tidak ada lagi sumber daya yang terdekat, bisa mencari ke lingkungan yang lebih luas. Jadi dalam hal ini Islam mendukung produksi lokal yang memanfaatkan sumber daya lokal, demikian pula Islam mendukung konsumsi produk lokal dibanding produk asing, dalam rangka memaksimalkan maslahah disekitar kita terlebih dahulu. Namun marak kita temui fenomena penggunaan barang-barang impor di negeri ini. Sementara di waktu yang sama, marak pula industri sejenis dalam negeri kembang kempis kesulitan dalam mencari pasar. Bahkan Tak hanya produk-produk besar, engsel, sekrup, dan isi staples pun Indonesia harus impor dari China. Dominasi produk impor semakin kuat karena konsumen nasional masih berorientasi memilih produk impor (import minded) dengan menganggap produk impor lebih berkualitas dan bergengsi, tapi mengesampingkan nilai amanah dan maslahah (keuntungan ekonomis sekaligus keberkahan) yang sebenarnya selaras dengan nilai nasionalisme.
Pada penggunaan teknologi, ekonomi syariah memberlakukan sistem penggunaan teknologi konstan (P3EI, 2008), yang artinya penggunaan teknologi tidak ditujukan untuk semata-mata mencapai keuntungan maksimum. Penggunaan teknologi dalam ekonomi Islam ditujukan untuk mencari kombinasi output maksimum dengan menempatkan sumber daya insani pada harkat dan martabatnya untuk mencapai maslahah maksimum, barulah diputuskan teknologi apa yang tepat digunakan. Jadi fenomena penggunaan teknologi yang menyebabkan sumber daya insani terpinggirkan dan berdampak timbulnya mudharat yang lebih besar demi meraih keuntungan setinggi-tingginya tidaklah dibenarkan dalam sistem ekonomi syariah. Demikian pula penggunaan teknologi yang tidak memberdayakan potensi lokal yang terdekat secara maksimal, dan justru memprioritaskan sumber daya asing tidak direkomendasikan dalam sistem ekonomi syariah. Namun faktanya, tidak sedikit pengangguran di negeri ini terpaksa harus gigit jari menyaksikan teknologi mutakhir berdatangan dari negara asing yang makin mempersempit lapangan kerja atau hanya menempatkan manusia sebagai cadangan saja.
Rasulullah SAW mencontohkan sinergi pemerintah, pemberdayaan masyarakat dan pasar dalam akselerasi pembangunan ekonomi di Madinah yang dalam waktu singkat tumbuh menjadi kota yang maju, sejahtera, adil, mandiri tanpa ketergantungan pada bahan baku, produk dan hutang asing. Dukungan masyarakat umum sebagai konsumen utama yang membeli dan menggunakan produk-produk yang ditawarkan di pasar yang dibangun Rasulullah SAW, sebagai institusi yang menjamin terciptanya keadilan ekonomi sangat ampuh menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus distribusi pendapatan, yang menghasilkan keuntungan ekonomis sekaligus keberkahan bagi seluruh masyarakat Madinah, baik muslim maupun non muslim.
Paparan tersebut di atas menyimpulkan bahwa dalam sistem ekonomi syariah menganut Azas keunggulan komparatif (keunikan suatu negara dan tidak dimiliki oleh negara lain, yang memiliki keunggulan dan dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan), dan juga sistem prioritas sesuai tingkatan maslahah, serta menempatkan harkat dan martabat sumber daya insani pada tempat yang tinggi, guna mencapai maslahah maksimum. Dengan kata lain, membangun bangsa, dengan memberdayakan potensi sumber daya alam dan sumber daya insani sesuai harkat dan martabatnya lebih menjamin keuntungan dan keberkahan ekonomi, daripada bergantung pada produk-produk dan hutang asing serta teknologi yang mengesampingkan aspek maslahah secara komprehensif. Selama ini, berapa besar biaya sosial dan problemantika yang harus ditanggung akibat ketergantungan dengan hutang dan produk asing serta penggunaan teknologi dari luar yang hanya mengejar keuntungan setinggi-tingginya namun mengabaikan aspek pemberdayaan sumber daya insani?
Kesimpulan dari uraian di atas adalah sistem ekonomi syariah mendukung sebuah negara untuk menjunjung tinggi nasionalisme dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsinya. Sistem ekonomi syariah dan nasionalisme memiliki kesamaan pandangan untuk mencintai produk dalam negeri, bebas dari tekanan dan hutang asing, mendahulukan sumber daya lokal, memilih teknologi konstan guna tetap dapat memberdayakan manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memaksimalkan kombinasi output lokal setempat, serta menempatkan warga negara sendiri sebagai key person dalam pembangunan ekonomi. Nasionalisme dalam kegiatan ekonomi akan menciptakan efektifitas sosial yang dampaknya selain keuntungan juga keberkahan bagi masyarakat luas. Sistem ekonomi syariah tidak berseberangan dengan tujuan negara, justru mempertegas dukungannya terhadap nasionalisme dalam pembangunan ekonomi, untuk mendapatkan tingkat maslahah maksimum bagi seluruh elemen bangsa.
(Penulis adalah Alumni Program pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra)
Sumber : http://mei-azzahra.com/

Senin, 20 Juni 2011

Asas Transaksi Syariah













Apabila kita bandingkan dengan kerangka dasar yang lain, maka kerangka dasar syariah ini juga secara explisit (jelas dan tegas) menetapkan azas transaksi syariah yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi kepada ummat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalat. Azas transaksi syariah yang telah ditetapkan (IAI, 2007) adalah seperti berikut ini:

Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:

* persaudaraan (ukhuwah);
* keadilan (’adalah);
* kemashalatan (maslahah);
* keseimbangan (tawazun); dan
* universalisme (syumuliyah).

Lebih lanjut ke 5 azas / prinsip tersebut dijelaskan seperti berikut ini:

Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatna dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.

Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).

Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :

1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi;
7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.

Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As Sunah.

Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
2. intelek (’aql);
3. keturunan (nasl);
4. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
5. harta benda (mal).

Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.

Prinsip universalisme (syumuliah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi serta keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.

Senin, 11 April 2011

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
a. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
b. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
c. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kedua : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Muharram 1426 H / 25 Februari 2005 M

Kamis, 24 Maret 2011

PERMASALAHAN SDM DAN SOLUSINYA DI BMT BINA INSANI KEBUMEN

Endar Rini
Pengelola BMT Bina Insani

I. PENDAHULUAN
BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil ) merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( LKMS ), yaitu lembaga keuangan mikro yang sistem operasionalnya berlandaskan syariah Islam. Di tengah semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah dewasa ini, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia, keberadaan BMT mempunyai peranan penting dalam upaya mempercepat sosialisasi dan pengembangan keuangan syariah khususnya di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam perjalanannya BMT – BMT menemui beberapa kendala. Salah satu kendala yang dihadapi adalah permasalahan yang terkait dengan SDM ( Sumber Daya Manusia ).
Seperti yang telah diketahui bahwa sumber daya yang paling penting bagi organisasi adalah SDM, karena SDM yang kompeten, kreatif dan semangatlah yang akan membawa suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya. Untuk itu pengelolaan SDM dalam organisasi merupakan suatu hal yang penting. Dalam prakteknya pengelolaan SDM dalam organisasi sering kali menghadapi kendala / permasalahan, yang tentu saja masing-masing organisasi akan berbeda kendala / permasalahan yang dihadapi.
Demikian halnya dengan BMT Bina Insani Kebumen yang didirikan dengan tujuan untuk mengelola potensi keuangan umat, juga mempunyai permasalahan terkait dengan SDM. Walaupun permasalahan tersebut belum terlalu kompleks karena masih terbatasnya jumlah SDM yang ada, namun bila tidak segera ditangani akan menghambat perkembangan dan kemajuan BMT.
Dalam makalah ini, akan diuraikan beberapa permasalahan SDM yang dihadapi BMT Bina Insani serta bagaimana solusi yang bisa dilakukan atas permasalahan tersebut.
II. PEMBAHASAN
A. PERMASALAHAN
SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang dimaksud dalam pembahasan makalah ini adalah tenaga pengelola BMT.
Adapun permasalahan SDM yang ada / dihadapi di BMT Bina Insani Kebumen diantaranya adalah :
1. Masih kurangnya pengetahuan / pemahaman para personel / staf BMT tentang ekonomi dan keuangan syariah khususnya tentang keBMTan.
Sebenarnya permasalahan ini secara umum juga terjadi / dialami oleh BMT-BMT di kabupaten Kebumen. Karena kebanyakan dari pengelola BMT tidak mempunyai basic ilmu ekonomi dan keuangan syariah. Padahal BMT merupakan salah satu garda depan dalam pengembangan ekonomi syariah, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat yang umumnya banyak dikalangan masyarakat yang masih bingung / belum mengerti tentang apa dan bagaimana sistem operasional dari perbankan / lembaga keuangan syariah.
2. Hubungan kerja yang sangat dekat antar personel membuat penilaian kinerja menjadi sulit dilakukan ( ada perasaan tidak enak ).
Hubungan kerja yang sangat dekat ini dikarenakan jumlah SDM / personil yang masih terbatas. Sebenarnya hubungan yang dekat antar personel akan membuat hubungan kerja menjadi lebih kompak dan harmonis, tetapi disisi lain biasanya membuat para personel menjadi tidak profesional dalam bekerja.

B. SOLUSI / PENYELESAIAN YANG BISA DILAKUKAN
Solusi / penyelesaian yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan / menanggulangi permasalahan SDM di BMT Bina Insani tersebut di atas antara lain sebagai berikut :
1. Untuk menambah pengetahuan / pemahaman personol BMT tentang ekonomi syariah khususnya tentang keBMTan bisa dilakukan dengan :
a. Mengirimkan personil BMT untuk mengikuti pelatihan tentang ekonomi syariah dan keBMTan.
b. Mengirimkan personil untuk magang di BMT lain yang lebih maju, ini untuk lebih mengetahui tentang praktek operasional dari ekonomi / keuangan syariah di BMT.
c. Para personil khususnya pimpinan BMT harus cepat mengakses informasi baru / berita terbaru tentang ekonomi syariah melalui media, terutama informasi tentang fatwa dan tuntunan Dewan Syariah Nasional ( DSN ) tentang pelaksanaan dan operasional ekonomi syariah di lembaga keuangan.
d. Membeli buku – buku tentang ekonomi syariah untuk dibaca oleh semua personil BMT.
2. Untuk menghindari perasaan tidak enak dalam penilaian kinerja karena hubungan antar personel yang sangat dekat, antara lain bisa dilakukan dengan:
a. Membuat Job Discription dan SOP yang jelas sehingga ada acuan dan peraturan yang jelas tentang hak dan tanggung jawab masing-masing personil / staf, sehingga masing-masing staf / personil megetahui hak dan tanggung jawabnya dan bisa bekerja lebih profesional.
b. Penilaian kinerja dilakukan dengan berdiskusi antara pimpinan dengan para staf / personil BMT, yaitu pimpinan melakukan review tentang kinerja yang dilakukan staf kemudian mendiskusikan mengenai apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan staf. Hal ini untuk mengurangi kesan kaku dan perasaan tidak enak, tetapi tetap bisa serius.

III. PENUTUP
Demikian beberapa permasalahan terkait dengan SDM yang dihadapi oleh BMT Bina Insani Kebumen serta bagaimana alternatif solusi untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Semoga apa yang diuraikan dalam makalah ini dapat membantu BMT Bina Insani dalam terus meningkatkan kinerja demi perkembangan dan kemajuan di masa yang akan datang.
Karena seperti yang telah disampaikan di muka, saat ini perkembangan ekonomi syariah menunjukkan kemajuan / prospek yang cerah. Dan itu menuntut BMT Bina Insani untuk selalu berbenah dan meningkatkan kinerjanya agar lebih dinamis sesuai dengan tuntutan jaman. Menyiapkan SDM yang handal, kompeten, kreatif dan bersemangat adalah bagian dari upaya yang harus dilakukan.

Sabtu, 01 Januari 2011

Menganal " BMT "

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi baitul mal pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab â€Å“bait â€Å“berarti rumah, dan “mal” yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah â€Å“diwan” yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan.

Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.

Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah baitut tamwil” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).

Di Indonesia, istilah baitul maal wat tamwil mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya, lembaga ini sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawan suatu instansi untuk dibagikan kepada para mustahiqnya, lalu berkembang menjadi sebuah lembaga ekonomi.