Senin, 20 Juni 2011

Asas Transaksi Syariah













Apabila kita bandingkan dengan kerangka dasar yang lain, maka kerangka dasar syariah ini juga secara explisit (jelas dan tegas) menetapkan azas transaksi syariah yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi kepada ummat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalat. Azas transaksi syariah yang telah ditetapkan (IAI, 2007) adalah seperti berikut ini:

Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:

* persaudaraan (ukhuwah);
* keadilan (’adalah);
* kemashalatan (maslahah);
* keseimbangan (tawazun); dan
* universalisme (syumuliyah).

Lebih lanjut ke 5 azas / prinsip tersebut dijelaskan seperti berikut ini:

Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatna dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.

Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).

Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :

1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi;
7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.

Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As Sunah.

Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
2. intelek (’aql);
3. keturunan (nasl);
4. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
5. harta benda (mal).

Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.

Prinsip universalisme (syumuliah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi serta keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar